KEPUTUSAN KONGRES APG-PAUD I NASIONAL KE: I
NOMOR : 02/KONGRES I/APG-PAUD I/V/2012
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA APG-PAUD INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Anggota Lembaga, Biasa, Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
Syarat dan tata cara penerimaan Anggota Lembaga/Jurusan/ Prodi, Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
1. Anggota Lembaga/Jurusan/Prodi
- Lembaga/Jurusan/Prodi yaitu: yang memiliki jurusan/prodi PG-PAUD (Lembaga Negeri maupun Swasta) yang berada di seluruh Indonesia
- Terdaftar sebagai anggota APG-PAUD Indonesia
2. Anggota Biasa
- Berstatus sebagai Dosen tetap jurusan/ prodiPG-PAUD di seluruh Indonesia yang dibuktikan dengan Surat Keputusan / Keterangan Surat Keputusan Pengangkatan terakhir baik PNS maupun Non PNS
- Terdaftar sebagai anggota APG-PAUD Indonesia
3. Anggota Luar Biasa
- Dosen jurusan/ prodi lain yang mengajar di PG-PAUD dan memiliki kepedulian serta komitmen pada pengembangan pendidikan anak usia dini
- Memiliki loyalitas dalam pengembangan pendidikan anak usia dini
- Terdaftar sebagai anggota APG-PAUD Indonesia
- Disahkan/ ditentukan oleh pengurus dan anggota secara musyawarah
- Anggota Kehormatan :
- Memiliki kepedulian dan perhatian khusus terhadap pendidikan anak usia dini
- Memiliki jasa dan pengabdian kepada pendidikan anak usia dini Indonesia
- Terdaftar sebagai anggota APG-PAUD Indonesia
- Disahkan/ ditentukan oleh pengurus dan anggota secara musyawarah
Pasal 2
Tata Cara Penerimaan Anggota Lembaga, Biasa, Luar Biasa Dan Anggota Kehormatan
- Anggota Lembaga/Jurusan/Prodi
- Mengisi formulir keanggotaan
- Membayar dana/ iuran keanggotaan yang telah ditentukan
- Anggota yang berasal dari lembaga/ Jurusan/ Prodi yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan akan diberi sertifikat keanggotaan yang dikeluarkan oleh Asosiasi
- Anggota Biasa
- Mengisi formulir keanggotaan
- Membayar dana/ iuran keanggotaan yang telah ditentukan
- Calon anggota yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan akan diberi kartu anggota yang dikeluarkan oleh Asosiasi
3. Anggota Luar Biasa
- Mengisi formulir keanggotaan
- Disahkan/ ditentukan oleh pengurus dan anggota secara musyawarah
- Membayar dana/ iuran keanggotaan yang telah ditentukan
- Anggota Luar Biasa setelah disahkan/ditentukan oleh pengurus dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan akan mendapatkan kartu anggota yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Pasal 3
Kewajiban Anggota
- Setiap anggota wajib melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APG-PAUDI
- Setiap anggota Lembaga/ Jurusan/ Prodi wajib memenuhi kewajiban sebagai anggota antara lain membayar iuran anggota Lembaga/ Jurusan/ Prodi yang ditetapkan sebesar Rp 500.000 ,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)/ Tahun
- Setiap anggota biasa wajib memenuhi kewajiban sebagai anggota antara lain membayar iuran anggota yang ditetapkan sebesar Rp 100.000 ,- (Seratus Ribu Rupiah/ Tahun/ Anggota
- Setiap anggota wajib mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 4
Hak Anggota
- Anggota Biasa mempunyai :
- Hak pilih : yaitu hak untuk memilih dan dipilih
- Hak suara : yaitu hak pada waktu pemungutan suara
- Hak bicara : yaitu hak untuk mengemukakan pendapat secara lisan maupun tertulis
- Anggota Luar Biasa mempunyai :
- Hak bicara untuk mengemukakan pendapat secara lisan maupun tertulis
- Hak untuk memilih tapi tidak mempunyai hak untuk dipilih
- Hak untuk mendapatkan peningkatan kualitas keilmuan PAUD
3. Anggota Kehormatan mempunyai :
- Hak bicara untuk mengemukakan pendapat secara lisan maupun tertulis
Pasal 5
Kode Etik Anggota
Kode etik anggota : setiap anggota wajib mentaati aturan-aturan yang telah disusun, ditulis dan disepakati bersama dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga APG-PAUD Indonesia
Pasal 6
Pemberhentian Anggota
Pemberhentian anggota dilakukan sebagai berikut :
- Berhenti atas permintaan sendiri
- Permintaan diajukan secara tertulis sebelum pemberhentian
- Memperhatikan hal-hal yang masih menyangkut kewajiban dan hak anggota
- Menerima Surat Keputusan Pemberhentian
2. Berhenti atas dasar diberhentikan
- Karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan organisasi dan kode etik anggota
- Sebelum diberhentikan, pengurus memberi teguran secara tertulis sebanyak tiga kali. Apabila tidak ada perubahan, dijatuhkan skorsing
- Memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengajukan pembelaan paling lambat satu bulan setelah surat diterima
- Jika pembelaan diterima, nama yang bersangkutan direhabilitasi. Jika pembelaan ditolak, maka pengurus menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian
- Memperhatikan hal-hal yang masih menyangkut kewajiban dan hak yang bersangkutan.
- Pengurus berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian dan pencabutan tanda anggota dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah SK pemberhentian
BAB II
STRUKTUR APG-PAUD INDONESIA DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
Struktur APG-PAUD Indonesia
Struktur organisasi APG-PAUD Indonesia terdiri atas: Struktur Pengurus (terlampir)
Pasal 8
Persyaratan Pengurus Ketua Umum
- Ketua Umum memiliki persyaratan :
- Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat jasmani dan rohani
- Dosen tetap aktif PG-PAUD
- Bersedia untuk menjadi ketua umum dibuktikan dengan pernyataan tertulis
- Pendidikan S3
- Mempunyai pengalaman berorganisasi
- Memiliki pemahaman tentang pendidikan anak usia dini
- Memiliki kapabilitas dan loyalitas untuk pengembangkan organisasi
- Memiliki kepedulian dan menyediakan waktu untuk mengembangkan organisasi
- Berpandangan luas dan bermoral baik
- Pernah menjadi pengurus aktif, sekurang-kurangnya 1 (satu) periode
- Tidak dalam keadaan bermasalah dengan hukum
- Pengurus APG-PAUD Indonesia memiliki persyaratan:
- Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat jasmani dan rohani
- Dosen tetap aktif PG-PAUD
- Bersedia untuk menjadi pengurus dibuktikan dengan pernyataan tertulis
- Pendidikan sekurang-kurangnya S2
- Anggota biasa yang aktif sekurang-kurangnya satu periode
- Tidak dalam keadaan bermasalah dengan hukum
- Memiliki kapabilitas dan loyalitas untuk pengembangkan organisasi
Pasal 9
Masa Bakti Pengurus
- Masa bakti kepengurusan adalah 4 (empat) tahun, terhitung mulai disahkan dengan Surat Keputusan (SK)
- Setelah menjalankan 1 (satu) periode, Ketua Umum dan pengurus dapat dicalonkan/ dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
BAB III
PERMUSYAWARATAN APG-PAUD Indonesia
Pasal 10
Musyawarah Nasional (Munas)
- Munas adalah musyawarah tertinggi
- Munas dapat dikatakan sah bila dihadiri minimal dari dua pertiga (2/3) anggota
- Setiap lembaga/ Jurusan/ Prodi diwakili oleh sebanyak-banyaknya dua anggota
- Munas diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali
- Apabila 6 (enam) bulan sesudah berakhirnya masa bakti pengurus tidak menyelenggarakan musyawarah, maka pengurus kehilangan hak dan wewenangnya. Selanjutnya harus segera diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) atas usul dari dua pertiga (2/3) anggota yang hadir
- Jika tidak tercapai kuorum, maka musyawarah tetap dapat berlangsung, tetapi persidangan ditunda selama 1 (satu) jam untuk menunggu anggota yang belum hadir. Apabila sampai waktu penundaan jumlah kuorum tidak tercapai, maka munas dapat berlangsung dan dianggap sah.
- Prosedur dan tata laksana penyelenggaraan munas merupakan tugas dan tanggungjawab pengurus
- Munas berwenang dan berkewajiban :
- Meminta dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus selama masa baktinya
- Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Merumuskan dan menetapkan program kerja APG-PAUD Indonesia untuk periode yang akan datang
- Merumuskan rekomendasi baik internal maupun eksternal
- Memilih dan menetapkan Ketua Umum melalui pemilihan langsung oleh peserta munas
- Ketua Umum menetapkan susunan pengurus selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah Munas
9. Peserta Munas terdiri atas :
- Seluruh pengurus
- Perwakilan Anggota Lembaga/ Jurusan/ Prodi sebanyak-banyaknya dua anggota biasa
- Peninjau
- Anggota Luar Biasa
- Anggota Kehormatan
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Utusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 11
Musyawarah Luar Biasa
- Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan bila ada hal-hal yang tidak dapat ditunda penyelesaiannya sampai waktu musyawarah yang telah ditentukan
- Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan bila :
- Terjadi penyimpangan dan pelanggaran AD/ART oleh pengurus
- Pengurus tidak menyelenggarakan musyawarah setelah 6 (enam) bulan berakhirnya masa bakti
- Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan setengah ditambah satu dari jumlah seluruh anggota.
- Ketentuan – ketentuan tentang penyelenggaraan musyawarah dapat diberlakukan untuk penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa.
- Permasalahan yang akan dibahas harus disampaikan kepada anggota bersama undangan untuk menghadiri Musyawarah Luar Biasa paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal penyelenggaraan.
BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 12
Rapat Kerja
- Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
- Rapat kerja nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam satu periode
- Rapat kerja nasional diselenggarakan dengan tujuan untuk membahas rincian program yang telah dan akan diselenggarakan
- Rapat kerja nasional dihadiri oleh setengah (1/2) dari jumlah anggota pengurus
- Rapat-rapat lain diatur dalam pedoman / peraturan organisasi
BAB V
SUMBER PENDAPATAN, KEKAYAAN
DAN INVENTARIS
Pasal 13
Sumber Pendapatan
- Iuran Lembaga/Jurusan/Prodi sebesar Rp 500.000,-/Tahun dengan pembagian sebagai berikut :
- Manajemen organisasi 30 %
- Pengembangan SDM (seminar, workshop) 25 %
- Pengembangan/kajian keilmuan 25 %
- Kunjungan ke propinsi/ studi banding 20 %
- Iuran wajib anggota biasa sebesar Rp 150.000,-/tahun dengan pembagian sebagai berikut :
- Manajemen organisasi 30 %
- Pengembangan SDM (seminar, workshop) 25 %
- Pengembangan/ kajian keilmuan 25 %
- Kunjungan ke propinsi/ studi banding 20 %
- Sumbangan sukarela dan tidak mengikat.
- Donatur tetap/tidak tetap dari partisipan
- Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Kekayaan dan Inventaris
- Kekayaan dan inventaris dikelola secara benar dan transparan
- Laporan kekayaan dilaporkan pada setiap Rakornas
- Kekayaan dan inventaris dipertanggungjawabkan pada akhir masa kepengurusan
BAB VI
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga adalah wewenang musyawarah nasional
- Musyawarah Nasional yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini, harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota
- Perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota yang hadir dalam munas
BAB VII
PEMBUBARAN APG-PAUD INDONESIA
Pasal 16
- Pembubaran APG-PAUD Indonesia diputuskan oleh musyawarah nasional yang diadakan khusus
- Musyawarah Nasional yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini, harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota
- Pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota yang hadir dalam munas
- Apabila Musyawarah Nasional memutuskan pembubaran, maka dalam keputusan tersebut ditentukan pedoman dan tatacara pembubaran APG-PAUD Indonesia
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 17
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, ditetapkan dalam bentuk peraturan oleh Pengurus dan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Nasional.