Anggaran Rumah Tangga

KEPUTUSAN KONGRES  APG-PAUD I NASIONAL  KE: I

NOMOR : 02/KONGRES I/APG-PAUD I/V/2012

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA APG-PAUD INDONESIA


BAB  I

KEANGGOTAAN

Pasal  1

Syarat Anggota Lembaga, Biasa, Luar Biasa dan Anggota Kehormatan

Syarat dan tata cara penerimaan Anggota Lembaga/Jurusan/ Prodi, Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

1. Anggota Lembaga/Jurusan/Prodi

  • Lembaga/Jurusan/Prodi yaitu: yang memiliki jurusan/prodi PG-PAUD (Lembaga Negeri maupun Swasta) yang berada di seluruh Indonesia
  • Terdaftar sebagai anggota APG-PAUD Indonesia

2. Anggota Biasa

  • Berstatus sebagai Dosen tetap jurusan/ prodiPG-PAUD di seluruh Indonesia yang dibuktikan dengan Surat Keputusan / Keterangan Surat Keputusan Pengangkatan terakhir  baik PNS maupun Non PNS
  • Terdaftar sebagai anggota APG-PAUD Indonesia

3. Anggota Luar Biasa

  • Dosen jurusan/ prodi lain yang mengajar di PG-PAUD dan memiliki kepedulian serta komitmen pada pengembangan pendidikan anak usia dini
  • Memiliki loyalitas dalam pengembangan pendidikan anak usia dini
  • Terdaftar sebagai anggota APG-PAUD Indonesia
  • Disahkan/ ditentukan oleh pengurus dan anggota secara musyawarah
  1. Anggota Kehormatan :
    • Memiliki kepedulian dan perhatian khusus terhadap pendidikan anak usia dini
    • Memiliki jasa dan pengabdian kepada pendidikan anak usia dini Indonesia
    • Terdaftar sebagai anggota APG-PAUD Indonesia
    • Disahkan/ ditentukan oleh pengurus dan anggota secara musyawarah

Pasal 2

Tata Cara Penerimaan Anggota Lembaga, Biasa, Luar Biasa Dan Anggota Kehormatan 

  1. Anggota Lembaga/Jurusan/Prodi
    • Mengisi formulir keanggotaan
    • Membayar dana/ iuran keanggotaan yang telah ditentukan
    • Anggota yang berasal dari lembaga/ Jurusan/ Prodi yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan akan diberi sertifikat keanggotaan yang dikeluarkan oleh Asosiasi
  1. Anggota Biasa
    • Mengisi formulir keanggotaan
    • Membayar dana/ iuran keanggotaan yang telah ditentukan
    • Calon anggota yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan akan diberi kartu anggota yang dikeluarkan oleh Asosiasi

3. Anggota Luar Biasa

  • Mengisi formulir keanggotaan
  • Disahkan/ ditentukan oleh pengurus dan anggota secara musyawarah
  • Membayar dana/ iuran keanggotaan yang telah ditentukan
  • Anggota Luar Biasa setelah disahkan/ditentukan oleh pengurus dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan akan mendapatkan kartu anggota yang dikeluarkan oleh Asosiasi

Pasal 3

Kewajiban Anggota

  1. Setiap anggota wajib melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APG-PAUDI
  2. Setiap anggota Lembaga/ Jurusan/ Prodi wajib memenuhi kewajiban sebagai anggota antara lain membayar iuran anggota Lembaga/ Jurusan/ Prodi yang ditetapkan sebesar Rp 500.000 ,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)/ Tahun
  3. Setiap anggota biasa wajib memenuhi kewajiban sebagai anggota antara lain membayar iuran anggota yang ditetapkan sebesar Rp 100.000 ,- (Seratus Ribu Rupiah/ Tahun/ Anggota
  4. Setiap anggota wajib mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 4

Hak Anggota

  1. Anggota Biasa mempunyai :
    • Hak pilih : yaitu hak untuk memilih dan dipilih
    • Hak suara : yaitu hak pada waktu pemungutan suara
    • Hak bicara : yaitu hak untuk mengemukakan pendapat secara lisan maupun tertulis
  1. Anggota Luar Biasa mempunyai :
    • Hak bicara untuk mengemukakan pendapat secara lisan maupun tertulis
    • Hak untuk memilih tapi tidak mempunyai hak untuk dipilih
    • Hak untuk mendapatkan peningkatan kualitas keilmuan PAUD

3. Anggota Kehormatan mempunyai :

  • Hak bicara untuk mengemukakan pendapat secara lisan maupun tertulis

Pasal 5

Kode Etik Anggota

Kode etik anggota : setiap anggota wajib mentaati aturan-aturan yang telah disusun, ditulis dan disepakati bersama dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga APG-PAUD Indonesia 

Pasal 6

Pemberhentian Anggota

Pemberhentian anggota dilakukan sebagai berikut :

  1. Berhenti atas permintaan sendiri
    • Permintaan diajukan secara tertulis sebelum pemberhentian
    • Memperhatikan hal-hal yang masih menyangkut kewajiban dan hak anggota
    • Menerima Surat Keputusan Pemberhentian

2. Berhenti atas dasar diberhentikan

  • Karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan organisasi dan kode etik anggota
  • Sebelum diberhentikan, pengurus memberi teguran secara tertulis sebanyak tiga kali. Apabila tidak ada perubahan, dijatuhkan skorsing
  • Memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengajukan pembelaan paling lambat satu bulan setelah surat diterima
  • Jika pembelaan diterima, nama yang bersangkutan direhabilitasi. Jika pembelaan ditolak, maka pengurus menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian
  • Memperhatikan hal-hal yang masih menyangkut kewajiban dan hak yang bersangkutan.
  1. Pengurus berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian dan pencabutan tanda anggota dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah SK pemberhentian

BAB II

STRUKTUR APG-PAUD INDONESIA DAN KEPENGURUSAN

 Pasal 7

Struktur APG-PAUD Indonesia

Struktur organisasi APG-PAUD Indonesia terdiri atas: Struktur Pengurus (terlampir)

Pasal 8

Persyaratan Pengurus Ketua Umum

  1. Ketua Umum memiliki persyaratan :
    • Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa
    • Sehat jasmani dan rohani
    • Dosen tetap aktif PG-PAUD
    • Bersedia untuk menjadi ketua umum dibuktikan dengan pernyataan tertulis
    • Pendidikan S3
    • Mempunyai pengalaman berorganisasi
    • Memiliki pemahaman tentang pendidikan anak usia dini
    • Memiliki kapabilitas dan loyalitas untuk pengembangkan organisasi
    • Memiliki kepedulian dan menyediakan waktu untuk mengembangkan organisasi
    • Berpandangan luas dan bermoral baik
    • Pernah menjadi pengurus aktif, sekurang-kurangnya 1 (satu) periode
    • Tidak dalam keadaan bermasalah dengan hukum
  1. Pengurus APG-PAUD Indonesia memiliki persyaratan:
    • Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa
    • Sehat jasmani dan rohani
    • Dosen tetap aktif PG-PAUD
    • Bersedia untuk menjadi pengurus dibuktikan dengan pernyataan tertulis
    • Pendidikan sekurang-kurangnya S2
    • Anggota biasa yang aktif sekurang-kurangnya satu periode
    • Tidak dalam keadaan bermasalah dengan hukum
    • Memiliki kapabilitas dan loyalitas untuk pengembangkan organisasi

Pasal  9

Masa Bakti Pengurus

  1. Masa bakti kepengurusan adalah 4 (empat) tahun, terhitung mulai disahkan dengan Surat Keputusan (SK)
  2. Setelah menjalankan 1 (satu) periode, Ketua Umum dan pengurus dapat dicalonkan/ dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.

    BAB III

PERMUSYAWARATAN APG-PAUD Indonesia

 Pasal 10

Musyawarah Nasional (Munas)

  1. Munas adalah musyawarah tertinggi
  2. Munas dapat dikatakan sah bila dihadiri minimal dari dua pertiga (2/3) anggota
  3. Setiap lembaga/ Jurusan/ Prodi diwakili oleh sebanyak-banyaknya dua anggota
  4. Munas diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali
  5. Apabila 6 (enam) bulan sesudah berakhirnya masa bakti pengurus tidak menyelenggarakan musyawarah, maka pengurus kehilangan hak dan wewenangnya. Selanjutnya harus segera diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) atas usul dari dua pertiga (2/3) anggota yang hadir
  6. Jika tidak tercapai kuorum, maka musyawarah tetap dapat berlangsung, tetapi persidangan ditunda selama 1 (satu) jam untuk menunggu anggota yang  belum hadir. Apabila sampai waktu penundaan jumlah kuorum tidak tercapai, maka munas dapat berlangsung dan dianggap sah.
  7. Prosedur dan tata laksana penyelenggaraan munas merupakan tugas dan tanggungjawab pengurus
  8. Munas berwenang dan berkewajiban :
    • Meminta dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus selama masa baktinya
    • Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    • Merumuskan dan menetapkan program kerja APG-PAUD Indonesia untuk periode yang akan datang
    • Merumuskan rekomendasi baik internal maupun eksternal
    • Memilih dan menetapkan Ketua Umum melalui pemilihan langsung oleh peserta munas
    • Ketua Umum menetapkan susunan pengurus selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah Munas

9. Peserta Munas terdiri atas :

  • Seluruh pengurus
  • Perwakilan Anggota Lembaga/ Jurusan/ Prodi sebanyak-banyaknya dua anggota biasa
  • Peninjau
  • Anggota Luar Biasa
  • Anggota Kehormatan
  • Pimpinan Perguruan Tinggi
  • Utusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 Pasal 11

 Musyawarah Luar Biasa

  1. Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan bila ada hal-hal yang tidak dapat ditunda penyelesaiannya sampai waktu musyawarah yang telah ditentukan
  2. Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan bila :
    • Terjadi penyimpangan dan pelanggaran AD/ART oleh pengurus
    • Pengurus tidak menyelenggarakan musyawarah setelah 6 (enam) bulan berakhirnya masa bakti
    • Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan setengah ditambah satu dari jumlah seluruh anggota.
    • Ketentuan – ketentuan tentang penyelenggaraan musyawarah dapat diberlakukan untuk penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa.
    • Permasalahan yang akan dibahas harus disampaikan kepada anggota bersama undangan untuk menghadiri Musyawarah Luar Biasa paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal penyelenggaraan.

BAB IV

RAPAT-RAPAT

 Pasal 12

Rapat Kerja 

  1. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
    • Rapat kerja nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam satu periode
    • Rapat kerja nasional diselenggarakan dengan tujuan untuk membahas rincian program yang telah dan akan diselenggarakan
    • Rapat kerja nasional dihadiri oleh setengah (1/2) dari jumlah anggota pengurus
  2. Rapat-rapat lain diatur dalam pedoman / peraturan organisasi

    BAB V

SUMBER PENDAPATAN, KEKAYAAN

DAN INVENTARIS

 Pasal 13

Sumber Pendapatan 

  1. Iuran Lembaga/Jurusan/Prodi sebesar Rp 500.000,-/Tahun dengan pembagian sebagai berikut :
    1. Manajemen organisasi 30 %
    2. Pengembangan SDM (seminar, workshop) 25 %
    3. Pengembangan/kajian keilmuan 25 %
    4. Kunjungan ke propinsi/ studi banding 20 %
  1. Iuran wajib anggota biasa sebesar Rp 150.000,-/tahun dengan pembagian sebagai berikut :
    1. Manajemen organisasi 30 %
    2. Pengembangan SDM (seminar, workshop) 25 %
    3. Pengembangan/ kajian keilmuan 25 %
    4. Kunjungan ke propinsi/ studi banding 20 %
  1. Sumbangan sukarela dan tidak mengikat.
  2. Donatur tetap/tidak tetap dari partisipan
  3. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 

Pasal 14

 Kekayaan dan Inventaris

  1. Kekayaan dan inventaris dikelola secara benar dan transparan
  2. Laporan kekayaan dilaporkan pada setiap Rakornas
  3. Kekayaan dan inventaris dipertanggungjawabkan pada akhir masa kepengurusan

    BAB VI

PERUBAHAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 Pasal 15 

  1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga adalah wewenang musyawarah nasional
  2. Musyawarah Nasional yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini, harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota
  3. Perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota yang hadir dalam munas

BAB VII

PEMBUBARAN APG-PAUD INDONESIA

 Pasal 16 

  1. Pembubaran APG-PAUD Indonesia diputuskan oleh musyawarah nasional yang diadakan khusus
  2. Musyawarah Nasional yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini, harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota
  3. Pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota yang hadir dalam munas
  4. Apabila Musyawarah Nasional memutuskan pembubaran, maka dalam keputusan tersebut ditentukan pedoman dan tatacara pembubaran APG-PAUD Indonesia

BAB  VIII

PENUTUP

 Pasal 17

Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, ditetapkan dalam bentuk peraturan oleh Pengurus  dan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Nasional.