Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Akademik dan Vokasi di lingkungan Kemdiktisaintek
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVII
- Pimpinan Kementerian/Lembaga Mitra
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor
63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier
Dosen, Direktorat Sumber Daya akan membuka periode penilaian usulan kenaikan jabatan akademik
dosen Lektor Kepala dan Profesor gelombang I melalui laman SISTER dengan ketentuan sebagai berikut:
- Linimasa penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen tahun 2025 untuk Lektor Kepala dan
Profesor pada gelombang I, sebagai berikut:
a. Pembukaan usulan : 27 Maret – 16 April 2025
b. Validasi dan pengesahan usulan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL : 17 – 21 April 2025
c. Penilaian usulan : 22 April – 9 Mei 2025
d. Pengajuan usulan revisi : 13 – 16 Mei 2025
e. Validasi dan pengesahan revisi oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL : 17 – 20 Mei 2025
f. Penilaian usulan revisi : 21 Mei – 9 Juni 2025 - Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan:
a. LKD BKD periode 2022/2023 Genap;
b. LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap; dan
c. LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil. - Usulan kenaikan jabatan Dosen Tidak Tetap, dapat diproses pada penilaian periode gelombang
I dengan syarat Dosen Tidak Tetap tersebut telah memenuhi BKD setara minimal 12 sks selama
4 semester terakhir, sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdos) dan paling lambat 3 bulan
sebelum batas usia pensiun (BUP 1 Juni 2025); - Usulan seseorang menjadi Guru Besar/Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen
(angka 3 pasal 1 Undang-undang Guru dan Dosen) bukan hanya pemenuhan administrasi, namun
juga evaluasi kepatutan yang bersangkutan menempati kedudukan dosen (pasal 3 ayat 1 Undangundang Guru dan Dosen), melaksanakan fungsi dosen (pasal 5 Undang-undang Guru dan Dosen)
dan tujuan kedudukan dosen (pasal 6 Undang-undang Guru dan Dosen), sehingga Kementerian
akan melakukan evaluasi holistik dari usulan maupun sumber lain yang formal seperti PDDikti, SINTA, situs perguruan tinggi yang bersangkutan, dan lain-lain.Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih. NEP
Penulis: Novi Eka Putri
Divkomminfo, 29/03/25