KEPUTUSAN KONGRES APG-PAUD I NASIONAL KE: I
NOMOR : 02/KONGRES I/APG-PAUD I/V/2012
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA APG-PAUD INDONESIA
PEMBUKAAN
Sumber daya manusia adalah kunci utama bagi suksesnya pembangunan bangsa. Upaya pengembangan sumber daya manusia merupakan proses sepanjang hayat dan harus dilakukan secara sungguh-sungguh, terus menerus, menyeluruh dan berkesinambungan melalui pendidikan. Salah satu faktor yang sangat berpengaruh terhadap program pendidikan adalah unsur tenaga pendidik/dosen (SDM Dosen).
Dosen Pendidikan Guru-Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD) bertanggungjawab terhadap peningkatan SDM Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang terdiri dari guru TK/RA, Guru Pendamping, Pengasuh, dan/serta pendidik anak usia dini dengan nama lain yang berkembang di masyarakat. Pendidik PAUD bertugas sebagai mendidik, membimbing, dan pengasuhan dalam pembelajaran untuk mengoptimalkan berbagai potensi tumbuh kembang anak secara holistik.
Peningkatan SDM pendidik/dosen PG-PAUD sangat diperlukan untuk turut serta bertanggung jawab terhadap pengembangan keilmuan tentang anak usia dini, untuk itu diperlukan suatu wadah organisasi profesi yang mengkaji ilmu pendidikan anak baik secara filosofi, teori, praktek pendidikan anak usia dini yang akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai acuan yang berlaku nasional.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
N a m a
Organisasi ini bernama “Asosiasi Pendidikan Guru-Pendidikan Anak Usia Dini Indonesia” selanjutnya disingkat “APG-PAUD Indonesia”.
- APG-PAUD Indonesia adalah organisasi yang menghimpun dosen Pendidikan Guru-Pendidikan anak usia dini.
- Dosen Pendidikan Guru-Pendidikan anak usia dini adalah dosen yang berperan sebagai Pengkaji Ilmu, Pendidik, Pembimbing, Pembina, Pelatih dan menjadi panutan bagi Guru/calon guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Pasal 2
W a k t u
APG-PAUD Indonesia didirikan dan dideklarasikan di Yogyakarta pada tanggal Sembilan belas (19), bulan Mei tahun 2010 (Dua Ribu Sepuluh) dan kemudian dilanjutkan adanya pertemuan-pertemuan selanjutnya yaitu ke 2 di UPI Bandung pada pertemuan FIP-JIP pada tanggal dua puluh enam (26) bulan Oktober 2011 (Dua Ribu Sebelas) dan pertemuan ke 3 di Hotel Oval Surabaya pada tanggal dua puluh (20), bulan Desember 2011 (Dua Ribu Sebelas) dan pertemuan yang ke 4 di Hotel Safir Yogyakarta pada tanggal sebelas (11).Mei 2012 (Dua Ribu Duabelas) serta pertemuan ke 5 di Hotel Graha Santika Semarang pada tanggal 25 Mei 2012 (Dua Ribu Duabelas). Keberadaan APG-PAUD Indonesia ini dijalankan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat
APG-PAUD Indonesia berpusat di Ibu Kota Negara di Indonesia.
BAB II
ASAS, SIFAT, LANDASAN, DAN KEDAULATAN
Pasal 4
A s a s
APG-PAUD Indonesia berasaskan Pancasila
Pasal 5
S i f a t
APG-PAUD Indonesia adalah organisasi profesi yang bersifat independen
Pasal 6
L a n d a s a n
APG-PAUD Indonesia berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 7
K e d a u l a t a n
Kedaulatan APG-PAUD Indonesia berada ditangan anggota dan sepenuhnya dilaksanakan melalui musyawarah.
BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
M a k s u d
APG-PAUD Indonesia menghimpun dosen Pendidikan Guru-Pendidikan anak usia dini (PG-PAUD) di Indonesia agar bersama-sama meningkatkan kualititas dosen PG-PAUD dan Pendidik/calon pendidik anak usia dini agar dapat berusaha secara berdayaguna dan berhasil guna.
Pasal 9
T u j u a n
APG-PAUD Indonesia bertujuan menghimpun aspirasi dan meningkatkan profesionalitas dosen PG-PAUD di Indonesia.
Pasal 10
F u n g s i
APG-PAUD Indonesia berfungsi sebagai wadah untuk :
- Mempersatukan dosen Pendidikan Guru-Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD) seluruh Indonesia
- Meningkatkan kualitas dosen Pendidikan Guru-Pendidikan Anak Usia Dini
- Mengkaji keilmuan pendidikan anak usia dini
- Peningkatan profesionalan, kesejahteraan dosen PG-PAUD
- Memperjuangkan peningkatan profesionalan, kesejahteraan dan perlindungan bagi pendidik PAUD (guru TK/RA, Pendamping, Pengasuh).
BAB IV
A T R I B U T
Pasal 11
APG-PAUD Indonesia mempunyai lambang, lencana, bendera, lagu (Mars) yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota APG-PAUD Indonesia adalah dosen Pendidikan Guru-Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD) se Indonesia serta orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan pendidikan anak usia dini di Indonesia.
Pasal 13
Keanggotaan
Anggota APG-PAUD Indonesia terdiri dari :
- Anggota Lembaga (Jurusan/Prodi)
- Anggota Biasa
- Anggota Luar Biasa
- Anggota Kehormatan
Syarat dan tata cara penerimaan Anggota Lembaga, Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APG-PAUD Indonesia.
Pasal 14
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban dan Hak Anggota Lembaga, Biasa, Luar Biasa dan Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Pemberhentian Anggota
Pemberhentian Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI, PEMILIHAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 16
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi APG-PAUD Indonesia ada di Tingkat Pusat secara Nasional
Pasal 17
Susunan Pengurus
Pengurus APG-PAUD Indonesia terdiri atas:
- Pembina
- Penasihat
- Ketua Umum
- Sekretaris Umum
- Bendahara Umum
- Ketua-ketua Bidang
- Koordinator Wilayah
Pasal 18
Pengangkatan, Pengesahan dan Pelantikan
Pengurus Pusat APG-PAUD Indonesia disahkan dalam kongres dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Masa Bakti Pengurus
Masa bakti pengurus APG-PAUD Indonesia adalah empat (4) tahun.
Pasal 20
Wewenang dan Tanggung Jawab
Wewenang dan tanggung jawab pengurus yaitu menjalankan organisasi APG-PAUD Indonesia ini dengan sebaik-baiknya dengan melalui musyawarah seluruh anggota
BAB VII
PERMUSYAWARATAN ORGANISASI
Pasal 21
Permusyawaratan APG-PAUD Indonesia dilaksanakan melalui :
- Musyawarah Nasional (Munas)
- Rapat-rapat pengurus
Pasal 22
Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan
Tata cara pencalonan dan pemilihan Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
K E K A Y A A N
Pasal 23
- Sumber kekayaan APG-PAUD Indonesia berasal dari :
1.1 Iuran Anggota
1.2 Sumbangan sukarela yang tidak mengikat
1.3 Usaha-usaha dari sumber yang halal dan tidak melanggar UU yang berlaku
- Kekayaan APG-PAUD Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan melalui kongres yang dihadiri sedikitnya dua per tiga (2/3) dari anggota dan disetujui oleh sedikitnya dua per tiga (2/3) peserta yang hadir.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 25
Pembubaran APG-PAUD Indonesia dilakukan melalui kongres Nasional yang dihadiri sedikitnya dua per tiga (2/3) anggota dan disetujui oleh sedikitnya dua per tiga (2/3) peserta yang hadir.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 26
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.