Opini Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

Jakarta, 30 Mei 2025 — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencanangkan program Wajib Belajar 13 Tahun, dengan menambahkan satu tahun pendidikan prasekolah sebagai kewajiban nasional. Kebijakan ini diyakini menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi pendidikan anak sejak usia dini.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Harris Iskandar, menjelaskan bahwa masa prasekolah merupakan fase krusial perkembangan otak anak. “Sekitar 90 persen kapasitas otak berkembang sebelum usia enam tahun. Inilah masa emas yang harus kita optimalkan dengan pendidikan yang tepat,” ujarnya saat menghadiri diskusi publik di Jakarta, Kamis (29/5).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa hingga tahun 2023, baru sekitar 27,38 persen anak usia 0–6 tahun yang pernah atau sedang mengikuti pendidikan prasekolah. Rendahnya angka partisipasi ini menjadi dasar urgensi kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi guru. Ketua Umum Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI), Prof. M. Mu’ti, menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru PAUD agar kualitas pendidikan dapat terwujud. “Pendidikan anak usia dini adalah fondasi, tapi tidak akan kuat jika gurunya tidak sejahtera,” kata Mu’ti.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses pendidikan yang merata dan inklusif di seluruh wilayah Indonesia, khususnya daerah terpencil yang minim layanan PAUD. Pemerintah juga berkomitmen menyiapkan pelatihan dan fasilitas pendukung untuk memastikan implementasi berjalan optimal.

Dengan dicanangkannya program ini, Indonesia memasuki babak baru dalam pembangunan sumber daya manusia. Pendidikan prasekolah bukan lagi pilihan, melainkan hak dasar setiap anak sebagai pijakan menuju masa depan yang lebih cerah. (NEP)

Penulis: Novi Eka Putri (Divkominfo, 30/5/25)